strategi&kebijakan
TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN TAHUN 2022-2026
DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANJARBARU
NO. | TUJUAN | SASARAN | STRATEGI | ARAH KEBIJAKAN | |||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | ||||
1 | Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangka Daerah | Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangka Daerah | Pelaksanan pengawasan penatausahaan keuangan; | Meningkatkan kualitas penatausahaan keuangan; | Meningkatkan kualitas penatausahaan keuangan; | Meningkatkan kualitas penatausahaan keuangan; | Meningkatkan kualitas penatausahaan keuangan; | Meningkatkan kualitas penatausahaan keuangan; | Meningkatkan kualitas penatausahaan keuangan; |
2 | Menyelenggarakan pelayanan publik yang baik | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik | Pelaksanan monitoring dan evaluasi kinerja secara berkala; | Meningkatkan kualitas tatalaksana dan kinerja pelayanan | Meningkatkan kualitas tatalaksana dan kinerja pelayanan | Meningkatkan kualitas tatalaksana dan kinerja pelayanan | Meningkatkan kualitas tatalaksana dan kinerja pelayanan | Meningkatkan kualitas tatalaksana dan kinerja pelayanan | Meningkatkan kualitas tatalaksana dan kinerja pelayanan |
3 | Meningkatnya Kualitas Pendidikan Masyarakat | Meningkatnya kuantitas dan kualitas angkutan pelajar | Pengembangan angkutan pelajar gratis | Menyediakan sarana angkutan pelajar | Menyediakan sarana angkutan pelajar | Menyediakan sarana angkutan pelajar | Menyediakan sarana angkutan pelajar | Menyediakan sarana angkutan pelajar | Menyediakan sarana angkutan pelajar |
4 | Meningkatnya Infrastruktur Kota yang berkualitas | Meningkatnya kuantitas dan kualitas fasilitas, sarana dan prasarana transportasi darat yang memenuhi standar | Pengembangan sistem angkutan massal yang didukung oleh angkutan umum yang handal; | Membangun simpul-simpul transportasi yang terpadu dengan layanan antar dan inter mode yang berbasis Transit Oriented Development; | Membangun simpul-simpul transportasi yang terpadu dengan layanan antar dan inter mode yang berbasis Transit Oriented Development; | Membangun simpul-simpul transportasi yang terpadu dengan layanan antar dan inter mode yang berbasis Transit Oriented Development; | Membangun simpul-simpul transportasi yang terpadu dengan layanan antar dan inter mode yang berbasis Transit Oriented Development; | Membangun simpul-simpul transportasi yang terpadu dengan layanan antar dan inter mode yang berbasis Transit Oriented Development; | Membangun simpul-simpul transportasi yang terpadu dengan layanan antar dan inter mode yang berbasis Transit Oriented Development; |
Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana angkutan jalan; | Menyediakan dan pemeliharaan prasarana angkutan jalan secara bertahap dan terencana; | Menyediakan dan pemeliharaan prasarana angkutan jalan secara bertahap dan terencana; | Menyediakan dan pemeliharaan prasarana angkutan jalan secara bertahap dan terencana; | Menyediakan dan pemeliharaan prasarana angkutan jalan secara bertahap dan terencana; | Menyediakan dan pemeliharaan prasarana angkutan jalan secara bertahap dan terencana; | Menyediakan dan pemeliharaan prasarana angkutan jalan secara bertahap dan terencana; | |||
Peningkatan kualitas pengujian kendaraan bermotor secara berkala; | Menyediakan sarana dan prasarana Unit Pengujian yang dilakukan secara bertahap; | Menyediakan sarana dan prasarana Unit Pengujian yang dilakukan secara bertahap; | Menyediakan sarana dan prasarana Unit Pengujian yang dilakukan secara bertahap; | Menyediakan sarana dan prasarana Unit Pengujian yang dilakukan secara bertahap; | Menyediakan sarana dan prasarana Unit Pengujian yang dilakukan secara bertahap; | Menyediakan sarana dan prasarana Unit Pengujian yang dilakukan secara bertahap; | |||
Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana, prasarana pendukung keselamatan lalu lintas; | Menyediakan dan pemeliharaan sarana, prasarana pendukung keselamatan lalu lintas; | Menyediakan dan pemeliharaan sarana, prasarana pendukung keselamatan lalu lintas; | Menyediakan dan pemeliharaan sarana, prasarana pendukung keselamatan lalu lintas; | Menyediakan dan pemeliharaan sarana, prasarana pendukung keselamatan lalu lintas; | Menyediakan dan pemeliharaan sarana, prasarana pendukung keselamatan lalu lintas; | Menyediakan dan pemeliharaan sarana, prasarana pendukung keselamatan lalu lintas; | |||
Peningkatan koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait untuk kelancaran lalu lintas angkutan jalan; | Melaksanakan pembinaan, penertiban, pengawasan dan pengendalian lalu lintas angkutan jalan oleh pengguna jalan; | Melaksanakan pembinaan, penertiban, pengawasan dan pengendalian lalu lintas angkutan jalan oleh pengguna jalan; | Melaksanakan pembinaan, penertiban, pengawasan dan pengendalian lalu lintas angkutan jalan oleh pengguna jalan; | Melaksanakan pembinaan, penertiban, pengawasan dan pengendalian lalu lintas angkutan jalan oleh pengguna jalan; | Melaksanakan pembinaan, penertiban, pengawasan dan pengendalian lalu lintas angkutan jalan oleh pengguna jalan; | Melaksanakan pembinaan, penertiban, pengawasan dan pengendalian lalu lintas angkutan jalan oleh pengguna jalan; | |||
Peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan yang terdapat pada pelaksanaan urusan bidang perhubungan; | Melaksanakan pembinaan, penertiban, pengawasan dan penindakan terhadap penyelenggara perparkiran | Melaksanakan pembinaan, penertiban, pengawasan dan penindakan terhadap penyelenggara perparkiran | Melaksanakan pembinaan, penertiban, pengawasan dan penindakan terhadap penyelenggara perparkiran | Melaksanakan pembinaan, penertiban, pengawasan dan penindakan terhadap penyelenggara perparkiran | Melaksanakan pembinaan, penertiban, pengawasan dan penindakan terhadap penyelenggara perparkiran | Melaksanakan pembinaan, penertiban, pengawasan dan penindakan terhadap penyelenggara perparkiran |